Anggaran Dasar
BAB I
Nama,Waktu dan Tempat Kedudukan
Pasal 1
Perkumpulan ini bernama: “ALIANSIPEMUDA HINDU BALI”. --------------------------------
Pasal 2
ALIANSI PEMUDA HINDU BALI resmi didirikan pada tanggal 17 bulan Agustus tahun 2017di Denpasardan berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.------------------------
Pasal 3
Pengurus dan sekretariat ALIANSI PEMUDA HINDU BALI berkedudukan di Desa Pakraman Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali. --------------------
BAB II
Landasan dan Azas
Pasal 4
(1) ALIANSI PEMUDA HINDU BALIberlandasakan Pancasila danUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ----------------------------------------------------------
(2) ALIANSI PEMUDA HINDU BALImenganut azas kekeluargan dan gotong royong. ----
BAB III
Visi dan Misi
Pasal 5
ALIANSI PEMUDA HINDU BALI didirikan dengan visi, misi dan tujuan sebagai berikut: --
BAB IV
Kegiatan dan Model Tata Kelola Kegiatan
Pasal 6
Kegiatan yang dapat dilakukan ALIANSI PEMUDA HINDU BALI, adalah: --------------------
BAB V
Keanggotaan
Pasal 7
Anggota ALIANSI PEMUDA HINDU BALI adalah seluruh pemuda yang beragama Hindu, cakap secara hukum dan berdomisili di Bali, yang memiliki pandangan yang sama dengan visi dan misi dari ALIANSI PEMUDA HINDU BALI.-----------------------------------------------
BAB VI
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 8
(1) Setiap anggota mempunyai hak untuk berpendapat dan terlibat secara langsung dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh ALIANSI PEMUDA HINDU BALI.---------------
(2) Setiap anggota mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus ALIANSI PEMUDA HINDU BALI. ---------------------------------------------------------------------------
Pasal 9
Setiap anggota memiliki kewajiban sebagai berikut: -------------------------------------------------
BAB VII
Forum Musyawarah Anggota
Pasal 10
(1) Forum musyawarah anggota merupakan wadah timbang wirasa di intern ALIANSI PEMUDA HINDU BALI guna membahas urusan internal aliansi, meliputi pemilihan pengurus, perumusan program kerja, evaluasi kerja, dan permasalahan lain yang berkaitan dengan kepentingan ALIANSI PEMUDA HINDU BALI. -------------------------
(2) Forum musyawarah anggota yang berkaitan dengan pemilihan pengurus dan perumusan program kerja dilaksanakan secara berkala dalam kurun waktu 2 tahun sekali.--------------
(3) Forum musywarah anggota yang berkaitan dengan evaluasi kerja dilaksanakan setelah kegiatan diselesaikan. --------------------------------------------------------------------------------
(4) Forum musyawarah anggota yang berkaitan dengan permasalahan lain yang menyangkut kepentingan di intern ALIANSI PEMUDA HINDU BALI dilakukan secara isidentil. ----
BAB VIII
Susunan Pengurus
(1) Pengurus ALIANSI PEMUDA HINDU BALI adalah para pihak yang dipilih secara demokratis dalam forum musywarah anggota, yang selanjutnya dibebankan tanggungjawab untuk mengelola laju aliansi.-----------------------------------------------------
(2) Susunan pengurus ALIANSI PEMUDA HINDU BALI terdiri dari: ---------------------------
BAB IX
Hak, Kewajiban, dan Kewenangan Pengurus
(1) Pengurus berhak untuk menjadi perwakilan aliansi dalam berbagai kegiatan eksternal yang mengikutsertakan ALIANSI PEMUDA HINDU BALI. ---------------------------------
(2) Pengurus berhak untuk mewakili ALIANSI PEMUDA HINDU BALI dalam mengemukakan pendapat terkait sikap ALIANSI PEMUDA HINDU BALI dalam forum resmi. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
(3) Pengurus wajib melaksanakan program kerja yang telah dibuat pada saat forum musyawarah anggota. --------------------------------------------------------------------------------
(4) Pengurus wajib melakukan laporan evaluasi kerja setelah kegiatan diselesaiakan. ----------
(5) Pengurus wajibuntuk membuat laporan keuangan setiap akhir kegiatan. ---------------------
(6) Pengurus mempunyai kewenangan sebagai penanggungjawab atas segala aktifitas yang dilaksanakan oleh ALIANSI PEMUDA HINDU BALI. ----------------------------------------
BAB X
Laporan Keuangan
(1)ALIANSI PEMUDA HINDU BALI memiliki laporan keuangan yang bersifat transparan bagi seluruh anggota. ---------------------------------------------------------------------------------
(2) Laporan keuangan disampaikan pada akhir masa kepengurusan. -------------------------------
BAB XI
Perubahan Anggaran Dasar
(1) Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan dalam forum musyawarah anggota dan dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota aliansi. -------------
(2) Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota aliansi. -------------------------------------
BAB XII
Pembubaran Aliansi
(1) Pembubaran ALIANSI PEMUDA HINDU BALI hanya dapat dilakukan oleh forum musyawarah anggota. --------------------------------------------------------------------------------
(2) Pembubaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila upaya-upaya penyelamatan terhadap keutuhan aliansi tidak dapat terlaksana dan/atau berdasarkan Putuan Pengadian. ---------------------------------------------------------------------
BAB XIII
Aturan Peralihan
Segala hal yang belum diatur dan/atau membutuhkan aturan pelaksana, akan diatur daam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus lainnya. -------------------------------------------
BAB XIV
Ketentuan Penutup
Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. -----------------------------------------